Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum AKBP Dalizon Keberatan Saksi Kombes Anton Setiawan Kembali Tak Bisa Dihadirkan

Wednesday, August 10, 2022 | Wednesday, August 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T12:58:56Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai agenda sidang hari ini, selain menghadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari juga menghadirkan saksi mantan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, A Pitoi selaku Penyidik dan Sartoni.


Akan tetapi, setelah dilayangkan beberapa kali surat panggilan oleh jaksa penuntut umum Kejagung kedua saksi tersebut tidak pernah datang ke persidangan.


Alasan ketidak hadiran Kombes Anton Setiawan dipersidangan dikarenakan sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan saksi A Pitoi tidak dapat dihadirkan karena sedang bertugas di Lampung.


Kemudian JPU dalam sidang berikutnya berinisiatif tidak lagi memanggil saksi tersebut dengan alasan efisiensi waktu persidangan dan hanya membacakan BAP para saksi di persidangan hari ini.


Sebelum membacakan BAP para saksi, kuasa hukum terdakwa Dalizon mengaku keberatan dan tetap meminta para saksi dihadirkan di persidangan.


Menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim karena mengejar masa penahanan akan habis dan persidangan tetap dilanjutkan meskipun ketiga saksi tidak dapat dihadirkan.


Dari BAP yang dibacakan oleh JPU atas saksi Anton Setiawan mengaku, jika tidak menerima hadiah, baik berupa barang, uang ataupun janji-janji, terkait kasus yang tengah menimpah terdakwa AKBP Dalizon, yang saat itu merupakan bawahannya.


"Saya dan Dalizon hanya sebatas atasan dan bawahan. Saya tidak pernah menerima janji, barang ataupun uang dari bersangkutan. Tidak ada kebijakan dari saya untuk menghentikan penyidikan terkait proyek di Muba saat itu," ujar JPU saat membacakan BAP Anton Setiawan.


Sementara itu, untuk BAP saksi A Pitoi yang dibacakan JPU mengatakan bahwa dirinya tidak ikut dalam penyelidikan, tidak menerima janji berupa barang dan uang.


Atas keterangan BAP yang dibacakan tersebut, terdakwa Dalizon membantah dan mengatakan bahwa keterangan BAP kedua saksi itu tidak benar.


"Saya menyangkal semua penyataan tersebut, saksi A Pitoi ikut serta dalam penyelidikan dan telah menerima uang bagiannya, serta ikut mengantar uang pada Anton Setiawan," ujar Dalizon.


Seusai sidang Anwar Tarigan kuasa hukum Dalizon mengaku sangat kecewa dan keberatan dua saksi tersebut lagi-lagi tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.


Menurutnya, para saksi tersebut sudah beberapa kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut dan dapat dilakukan pemanggilan secara paksa sebagaimana KUHAP, dikarenakan ada keterkaitan erat antara terdakwa Dalizon dengan saksi Anton Setiawan.


"Dengan tidak dilakukan pemanggilan kembali saksi Anton Setiawan dipersidangan, maka kita tidak dapat menggali lebih dalam pemeriksaan perkara ini dan kami sangat keberatan dan kecewa. Kami menilai, dari awal pemeriksaan dalam perkara ini ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, terutama adanya sejumlah aliran dana yang disinyalir turut di nikmati aliran uang tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update