Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu

Wednesday, August 10, 2022 | Wednesday, August 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T16:36:24Z

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, sosialisasikan aplikasi E-Berpadu (Electronic Berkas Pidana Terpadu) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Palembang yang diselenggarakan di Hotel Aston, Rabu (10/8/2022).


Untuk diketahui, E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang diperuntukkan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain, pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Sosialiasi aplikasi tersebut, bertujuan memudahkan pertukaran dokumen administrasi kepada aparat hukum terkait. 


Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, Hakim Yustisi Mahkamah Agung Mustamin SH.,MH dan Susi Pangaribuan SH MH yang didampingi Zeno Dani Kuncoro ST.


Dalam sosialisasi E-Berpadu turut serta dihadiri dari masing-masing instansi yakni, Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, BNN Provinsi Sumsel, Polairud Polda Sumsel, UPT Kemenkumham Sumsel dan seluruh Polsekta diwilayah hukum Polrestabes Palembang.


Ketua Pengadilan Negeri Palembang Surachmat SH MH didampingi Sekretaris Pengadilan Yetty Iriany Siregar SH mengatakan, dengan adanya aplikasi E-Berpadu ini semakin memudahkan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.


"Dalam hal ini pengguna layanan aplikasi merupakan layanan terdaftar yang terdiri dari pengadilan Negeri, penuntut umum (Kejaksaan), penyidik (Kepolisian) dan rumah tahanan. Selain itu, untuk pengguna lain adalah advokat dan masyarakat," jelas Yetty.


Untuk diketahui, aplikasi E-Berpadu ini secara resmi akan di launching pada 19 Agustus mendatang yang bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung RI. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update