Notification

×

Tag Terpopuler

Kontraktor Akui Pengadaan Bibit Umbi Talas Tak Sesuai Spesifikasi Atas Arahan Kedua Terdakwa

Monday, October 24, 2022 | Monday, October 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T06:59:50Z

Terpidana Muhammad Riza dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa dalam perkara pengadaan bibit umbi talas di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2015, dengan dua terdakwa Erni Amirulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/10/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Empat Lawang menghadirkan saksi penyedia jasa (Kontraktor) pada proyek tersebut yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama yakni, Muhammad Riza.


Muhammad Riza sendiri dalam perkara tersebut telah dijatuhi vonis bersalah selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta.


Selain itu Muhammad Riza juga dihukum pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar.


Dalam keterangannya, Muhammad Riza mengakui selaku penyedia jasa pengadaan bibit umbi talas menandatangani kontrak atas nama Linda Wati selaku pemilik perusahan.


Bahkan untuk mendapatkan bibit umbi talas yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu, Muhammad Riza mengaku mendapat arahan dari dua terdakwa Erni Amirulah dan Fadillah Marik.


"Saya selaku penyedia jasa bibit umbi talas menerima kuasa dibawa tangan. Untuk mendapatkan bibit itu saya diarahkan oleh terdakwa Erni Amirulah dan Fadillah Marik untuk melakukan transaksi dengan Nurhayati dari UMKM di Bantaeng," jelasnya dalam persidangan.


Dikatakannya, bahwa serah terima bibit umbi talas juga tidak pernah ada verifikasi dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 


"Tidak pernah ada verifikasi bibit yang tidak memenuhi kriteria itu, meskipun begitu tetap dicairkan oleh k dua terdakwa yang mulia," ujarnya.


Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Muhammad Riza, majelis hakim menunda jalannya sidang pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.


Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi, membenarkan keterangan saksi terpidana tersebut.


"Tadi saksi Muhammad Riza telah mengakui bahwa untuk mendapatkan bibit umbi talas atas arahan dari kedua terdakwa, untuk agenda sidang pekan depan kami akan menghadirkan saksi fakta sesuai dengan penetapan oleh majelis hakim tadi," tutupnya.


Dalam dakwaan diketahui bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.


Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update