Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Bangunan Vertical Driyer, Kejari OKU Selatan Tahan Kadis Pertanian

Thursday, October 06, 2022 | Thursday, October 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T11:18:36Z

Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melaksanakan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi 

 

OKU SELATAN - SP, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Kepala Dinas Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2018, Kamis (6/10/2022).


Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra menjelaskan, Penahanan tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.


"Bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.726.939.180,51 (satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah lima puluh satu sen) berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : PE.03.02/SR-162/PW07/5/2022 tanggal 22 April 2022," jelas Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update