![]() |
Ilustrasi |
LAHAT, SP - Tim Unit Reskrim Polres Lahat dipimpin Ipda Hendrawan Kusuma berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka Jamil Arisandi (37) dan Jamal Mirdad, Minggu (30/10/2022).
Kedua tersangka tersebut, merupakan pelaku dalam tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan orang luka-luka dan hilangnya nyawa orang lain atau meninggal dunia.
Para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan di depan Cafe Tuak Lai Talang Lapangan hingga menyebabkan korban Herisal Nopiadi alias Jangguk (35) warga asal Desa Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang itu meninggal dunia.
Sementara satu korban lainnya yakni, Alex Iskandar (28) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang saat ini, masih dalam perawatan medis di RSUD Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma membenarkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia.
"Kejadian berawal pada hari Minggu (30/10/2022) sekira jam 04.00 wib saat itu korban atas nama Herisal Nopiadi bin Sulaiman bersama korban alex Iskandar bin Rojali serta saksi Apuan bin Maksin menggunakan satu unit mobil Extrada berwarna merah menuju Cafe Tuak Lai di Talang lapangan dengan tujuan untuk bertamu, setiba di cafe lai korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe dikarenakan Pemilik dan Karyawan Cafe sedang tidur, lalu dua orang tersangka langsung keluar dari kamar tempat tersangka menyewa dan dua orang tersangka langsung menegor Korban dan saksi Apuan sehingga terjadi keributan antara korban dan tersangka," ujarnya.
Selanjutnya kata Hendrawan, salah seorang tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk korban sehingga korban Herisal Nopiadi bin Sulaiman (Meninggal Dunia) dengan mengalami luka robek dibagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri, luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, dan rekan korban Alex Iskandar bin Rojali mengalami luka robek dibagian kepala atas, luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi Apuan bin Maksin ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Diduga keributan terjadi dipicu oleh pengunjung yang dalam pengaruh minuman alkohol (Miras) sehingga dengan mudah timbul pengaruh untuk tindakan keributan tindakan kriminal melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan orang menderita luka luka dan meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka berserta barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka telah diamakan di Mapolres Lahat.
Atas perbuatannya tersangka Jamal dikenakan pasal berlapis yakni 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan tersangka Jamil dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Dharmawan)