Notification

×

Tag Terpopuler

Bikin Gempar, Sesama Pengaman Pasar Saling Baku Hantam

Wednesday, November 02, 2022 | Wednesday, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T07:03:48Z


 

LUBUKLINGGAU, SP - Kejadian menggemparkan terjadi di kawasan Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Selasa (1/11/2022).


Aksi adu banteng dua pengaman pasar hampir terjadi setelah keduanya tidak ada mau yang mengalah.


Persoalan dipicu oleh sebuah obrolan yang membuat salah satu tersinggung dan berujung kepada sebuah duel maut antara Ali Udin alias Mang Din alias Din (61) warga Kelurahan Permiri sebagai tersangka.


Mang din dijadikan tersangka karena sudah berkomplot dengan D (30) berstatus buron beralamat di Lubuklinggau.


Kasus yang termasuk dalam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan menjadikan Ahmad Yani alias Ete (60) mengalami luka-luka setelah ditikam oleh D dari belakang.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan kejadian ini.


"Korban Ete mengalami luka punggung badan belakang yang ditusuk oleh rekan tersangka yang bernama D," ungkap Kasat saat melihat korban di rumah sakit.


Awal mula keterlibatan D menurut Kasat, saat tersangka Mang Din cekcok dengan korban Ete karena salah paham.


Setelah menceritakan kejadian ribut dengan korban Ete, tersangka Mang Din kemudian pergi mencari D, setelah bertemu D, tersangka Mang D kemudian mencari korban Ete di susul D.


"Ada penyebutan kata-kata"Cacing Tarik " yang membuat korban naik pitam," ulas Kasat.


Lanjut AKP Robi Sugara, setelah kejadian tersangka berhasil di bekuk oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau di tempat persembunyiannya.


"Saya berharap tidak ada pengumpulan kelompok untuk aksi saling berbalas, percayakan hukum yang terdepan dalam penanganan kasus ini," pesan Kasat di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel.


Selanjutnya tersangka yang sudah menjalani perawatan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.


Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan :


- 1 (satu) Helai jaket warna biru milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN

- 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dg panjang +- 50cm tanpa sarung milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN

- 1 (satu) Pasang sepatu kulit hitam milik korban 

- 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dg panjang +- 50cm tanpa sarung milik AHMAD YANI Alias ETE.


"Tersangka sudah mengakui perbuatannya dari pengakuannya pernah tersandung kasus kasus Penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir Pada Tahun 1980." Tukas Kasat Reskrim. (Epran)

×
Berita Terbaru Update