Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Terpidana Ibrahim Hamid

Monday, November 14, 2022 | Monday, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T11:18:25Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH saat melakukan siaran pers pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana Ibrahim Hamid

 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi oleh Bank BRI Cabang Prabumulih kepada PT Khazanah tahun 2017-2019 sebesar Rp 497 juta, atas nama terpidana Ibrahim Hamid, Senin (14/11/2022).


Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan, bahwa penyerahan uang pengganti tersebut, diserahkan langsung oleh Ismail yang merupakan anak kandung terpidana Ibrahim Hamid.


"Bahwa pada hari ini, Kejari Prabumulih menerima pengembalian uang pengganti dari terpidana Ibrahim Hamid. Adapun besaran uang pengganti tersebut sejumlah Rp 497.239.238 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) yang diserahkan oleh Ismail anak kandung terpidana Ibrahim Hamid," jelas Anjasra dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022). 


Anjasra menambahkan, atas uang pengganti tersebut pihaknya akan segera menyetorkan ke Kas Negara.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. 


Dalam perkara tersebut, Kejari Prabumulih berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang ke dalam penjara yang saat ini keduanya menyandang status terpidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update