Notification

×

Tag Terpopuler

Terduga Pedofilia Asal Lubuklinggau Garap Tetangganya Sendiri

Sunday, November 13, 2022 | Sunday, November 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T04:08:25Z


 

LUBUKLINGGAU, SP - Tamrin (52) asal Kecamatan Lubuklinggau Utara ll, Kota Lubuklinggau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya, tersangka T ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan korban PR (11) berstatus sesama jenis.


Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, hubungan keduanya terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.


Tersangka diamankan oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau setelah perbuatan cabu tersangka di ketahui oleh ibu korban. Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam laporannya, ibu T mengatakan, hubungan terlarang anaknya dengan tersangka T sudah berulangkali terjadi.


Ini ditandai dengan anaknya menderita penyakit kelamin Ginohoe atau Sipilis, pengakuan korban juga menyebutkan antara pelaku dan korban sudah berhubungan lebih dari tiga kali.


Disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara kasus ini terkuak setelah korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya.


"Berbekal cerita dan pengakuan korban akhirnya pelaku di gelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP Robi Sugara.


Lanjutnya, modus tersangka memanggil korban di saat kondisi sepi dan mengimingi korban dengan uang. 


"Setelah melepas hajatnya, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp 2000 rupiah," ungkap Kasat.


Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Berdasarkan LP / B-249 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tertanggal 11 November 2022 Kasat Reskrim dengan didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Cristin CT meluncur ke rumah tersangka yang berada di kawasan Lubuklinggau Utara ll.


"Terduga tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkap Kasat.


Berikut barang bukti yang berhasil ditemukan 1 Helai baju kaos warna hitam terdapat tulisan "HARDCORE", 1 Helai celana celana color warna hitam, 1 Helai celana dalam warna biru, 1 Helai baju lengan pendek berwarna biru dibagian depan dan warna kuning dibagian lengan kiri dan kanan, 1  Helai celana pendek warna hitam, 1 buah karpet plastik warna biru dengan motif bulat berwarna merah dan abu-abu dan 1 Helai celana dalam warna hitam milik tersangka.


"Semua barang bukti milik tersangka dan korban pada saat yang bersangkutan berhubungan terlarang." tandas Kasat AKP Robi Sugara. (Epran)

×
Berita Terbaru Update