Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika, Digelandang Satres Narkoba Polres Prabumulih

Monday, December 05, 2022 | Monday, December 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T15:17:33Z



PRABUMULIH, SP - Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati melakukan press release ungkap kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Sarnedi alias Beni, Senin (5/12/2022).


Mendapatkan informasi tersebut, tentang adanya pemakai narkoba yang pada saat itu mau on di Kafe Ida Simpang Penimur pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.


Dengan gerak cepat tim Satresnarkoba menuju ke TKP, hingga terjadinya penangkapan atas nama, Sarnedi alias Beni, Umur 44 tahun warga, Kabupaten PALI ditangkap petugas Satres narkoba Polres Prabumulih, ditangannya disita ineks atau pil ekstasi berlogo GUCCI sebanyak 2 butir.


Barang bukti ineks tersebut, ditemukan disaku kanan jaket hitam digantung pelaku di dekat pintu kamar rumahnya.


Usai pengangkapan pelaku, Beni langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasi Humas AKP SRI Djumiati menjelaskan, ada dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yaitu RS dan Sa.


“Satu tersangka RS terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jenis sabu. Sedangkan, Sa terlibat penyalahgunaan ineks,” ujar Kapolres, Senin di sela-sela press release.


Pelaku kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, dipidana diatas 5 tahun. Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” bebernya.


Pengakuan Beni kepada pihak kepolisian dihadapan Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH, dirinya hanya ingin hiburan saja makanya beli ineks. “Belum sempat konsumsi ineks, tetapi keburu ketangkap polisi dari Satres Narkoba,” pungkasnya. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update