Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang

Thursday, January 19, 2023 | Thursday, January 19, 2023 WIB Last Updated 2023-01-19T07:23:45Z

Penyidik pidsus Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka komisioner Bawaslu ke tim Jaksa Penuntut Umum

PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018 ke tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis (19/1/2023).


Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 milyar itu, telah menjerat tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad SH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.


"Hari ini, penyidik pidana khusus menyerahkan berkas dan tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner, ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Selanjut tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," jelas Anjas dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).


Dikatakannya, untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada awal Februari 2023 mendatang.


"Jika tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dimulai pada awal Februari ini," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update