Notification

×

Tag Terpopuler

Dissenting Opinion, Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Ajukan PK

Tuesday, January 03, 2023 | Tuesday, January 03, 2023 WIB Last Updated 2023-01-03T10:34:32Z

Mantan Bupati Muara Enim Juarsah didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Muara Enim Juarsah yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam pengembangan perkara penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019, melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).


Permohonan PK tersebut, didaftarkan oleh tim kuasa hukum Juarsah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/1/2022).


Saifuddin Zahri didampingi Daud Dahlan kuasa hukum Juarsah mengatakan, pendaftaran PK dilakukan karena adanya Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim mahkamah agung nomor 2213 K/Pid.Sus/2022 dalam memutuskan hukuman tambahan membayar uang pengganti. 


"Permohonan peninjauan kembali yaitu Hakim Agung Soesilo SH MH, dalam pertimbangannya pada halaman 80 alenia ke 2 menyatakan, bahwa uang yang diserahkan oleh Robi Okta Falevi selaku kontraktor adalah uang miliknya sendiri bukan hasil korupsi karena proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun 2019 masih dikerjakan dan belum diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Daud Dahlan saat ditemui di PN Palembang.


Dijelaskannya, bahwa berdasarkan fakta hukum uang yang diterima oleh kliennya Juarsah, bukannya uang yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah oleh karena itulah pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.


"Dan harusnya dinyatakan uang pengganti tidak terbukti, sedangkan uang yang disita oleh penyidik harusnya dirampas oleh negara. Berdasarkan uraian diatas, dalam menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada klien kami Juarsah, haruslah dikategorikan sebagai pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar kekekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari judek juris," jelasnya.


Menanggapi permohaan PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Asri Irwan SH MH mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Palembang.


"Permohonan peninjauan kembali adalah hak setiap terdakwa atau terpidana. Kami akan menanggapinya setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang," ujar Asri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Selain itu, Juarsah juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta. 


Pengadilan Tinggi Palembang juga menghukum Juarsah dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.941.110.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update