Notification

×

Tag Terpopuler

Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Korban Ngadu ke Hotman Paris

Saturday, January 07, 2023 | Saturday, January 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-07T12:56:12Z

Hotman Paris Hutapea menggunggah video di akun instagramnya, reaksi atas vonis 10 bulan terhadap pelaku pemerkosa siswi SMA di Lahat 

PALEMBANG, SP - Pelajar SMA A (17) di Lahat, Sumatera Selatan yang menjadi korban pemerkosaan didampingi orang tuanya menemui pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni, Sabtu (7/1/2023).


Kasus rudapaksa ini menjadi sorotan, karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.


Bahkan ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara terhadap dua terdakwa.


Kedatangan keluarga A ke Kopi Joni menemui Hotman Paris untuk mencari keadilan. Pasalnya, dua orang pelaku pemerkosaan yakni, OH (17) dan MAP (17) hanya divonis oleh Pengadilan Negeri Lahat dengan penjara selama 10 bulan.  


Keluarga A menganggap vonis tersebut, tidak setimpal dengan apa yang dirasakan oleh korban. Karena ia tak hanya diperkosa secara bergilir, para pelaku pun sempat menganiayanya saat kejadian. 


Dalam tayangan video yang diupload oleh akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia pun meminta kepada kejari Lahat untuk banding dalam vonis yang dijatuhkan oleh hakim.


“Kami mengimbau bapak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat agar segera banding kami mempertanyakan Kejaksaan. Kenapa Jaksa hanya menuntut 7 bulan penjara. Ada apa?,”kata Hotman dalam video tersebut, Sabtu (7/1/2023).


Hukuman para pelaku kejahatan pada anak-anak sendiri dalam Undang-undang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan anak dapat diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Bila pun pelakunya adalah anak-anak maka dapat pengurangan sepertiga hukuman.


“Jadi diskonnya besar sekali. Kalau dikurangi setengah atau sepertiga masih di atas lima tahun. Tapi ini hanya 10 bulan penjara,”ujarnya.


Hotman juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut turun tangan dan memanggil seluruh pihak agar kasus tersebut tak kembali terulang. Sebab, kepastian hukum para korban yang teraniaya haruslah mendapatkan keadilan.


“Kepada DPR ini waktunya, ada apa semua dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan, investasi bodong putusannya satu sama lain bertentangan. Sekarang gadis diperkosa tiga orang di kamar kos di Lahat menyeberang pulau mengadu ke Kopi Joni. Komisi III DPR harus panggil semua pihak, ada hal yang tidak beres. Bagaimana pertimbangan pelaku di bawah umur. Bagaimana nasib adik kita ini, masa depannya hancur, seumur hidup dia jadi korban pemerkosaan,”ujar Hotman.


Sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).


Sebab, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.


Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tidak terima vonis yang dinilai terlalu rendah tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update