Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Paket Sabu Dijemuran, Fifing Dibui 7 Tahun

Tuesday, March 07, 2023 | Tuesday, March 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T08:01:37Z

Fifing terdakwa kasus sabu divonis 7 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat jual beli tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa 5 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,291, terdakwa Fifing Firdaus bin Lanjumin diganjar hukuman pidana selama 7 tahun 4 bulan penjara.


Selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 milyar.


Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/3/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan masing-masing berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,291 (nol koma dua ratus sembilan puluh satu) gram dikembalikan oleh Labfor 0,255 gram.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fifing Firdaus dengan hukuman selama 7 tahun dan 4 bulan penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam dakwaan diketahui bahwa, berawal pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 terdakwa I Fifing pergi menemui sdr. Yanto Djafar (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Saat bertemu dengan Yanto Djafar, terdakwa I Fifing langsung memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang Yanto Djafar langsung memberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Jie kepada terdakwa I Fifing. 


Lalu terdakwa membawa pulang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut  ke rumah terdakwa II Rian bertempat di Jl. AKBP H. Umar Lr. Gang Damai No. 41 Rt. 1/Rw. 2 Kel. Ario Kemuning Kec. Kemuning Kota Palembang. 


Saat berada dirumah terdakwa II Rian, terdakwa I Fifing langsung menyuruh sdr. Fikri (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) membeli kantong plastik transparan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.


Setelah Fikri mendapatkan kantong plastik transparan, terdakwa I Fifing langsung membagi Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 10 (sepuluh) paket dengan perincian harga sebagai berikut : 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang lain dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diletakkan dijemuran didepan rumah tepatnya dalam saku celana anak bagian depan sebelah kiri warna hitam. 


Sedangkan sisa dari pembagian paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan digunakan oleh terdakwa I Fifing, terdakwa II Rian, saksi Andi Muharom Als Andi (berkas terpisah), dan Fikri secara bersama-sama. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update