Notification

×

Tag Terpopuler

SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Tidak Sah

Thursday, May 04, 2023 | Thursday, May 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T12:00:05Z

Tim kuasa hukum penggugat terkait SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait gugatan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.


Adapun isi putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagai berikut :   


"Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah dan Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding.


Tim Kuasa Hukum Para Penggugat Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS, SH MM, Refli Antoni SH dan Cakra Jagat Satria, SH mengatakan, petikan putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui persidangan elektronik pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.


"Dengan adanya Putusan banding tersebut, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD. Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," tegas Refli Antoni didampingi Cakra Jagat Satria, Kamis (4/5/2023).


Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena pihaknya minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.


Diketahui sebelumnya, Permohonan banding dari Para Penggugat LSM dalam perkara Pilwabup tanggal 6 September 2022, yang memenangkan Ahmad Usmarwi Kaffah telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan putusan Nomor : 58/B/2023/PT.TUN/PLG., dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.


Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, berbuntut panjang.


Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

 

Gugatan itu telah daftarkan di PTUN Palembang, objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.  


Gugatan tersebut, sebagai bentuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update