![]() |
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) melelang aset tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp 1.111.851.000. Lelang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan atas perkara suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR berkekuatan hukum tetap.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani.
Ali Fikri menjelaskan, objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, seluas 278 M².
Adapun, kelengkapan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut. Tanah tersebut dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.
"Rencananya, lelang akan digelar dengan sistem penawaran closed biddin pada Selasa, 25 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi uang denda dan pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani sebesar total Rp 2,3 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung. Uang itu terdiri dari denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Ahmad Yani sendiri telah menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk membayar denda dan uang pengganti itu. Pada November tahun lalu dan KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
Seperti diketahui, Ahmad Yani dinyatakan secara sah terbukti bersalah dalam perkara suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
Pada Pengadilan tingkat pertama, Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara. Kemudian hukuman mantan Bupati Muara Enim tersebut diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. (Ariel)