![]() |
Massa ahli waris Ki Agus Nanung mendatangi kantor BPN Kota Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, SP - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang didatangi puluhan massa dari ahli waris yang sah Ki Agus Nanung, Senin (28/8/2023).
Kedatangan massa tersebut guna menyampaikan aspirasi, terkait perintah pembatalan surat sertifikat tanah, dalam prosesnya yang tidak benar. Bahkan diduga melibatkan oknum mafia tanah.
Massa juga membawa sejumlah spanduk, yang isinya meminta Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Kementrian ATR BPN dan Satgas Mafia Tanah serta Polda Sumsel. Bahwa ahli waris Ki Agus Nanung merupakan korban kebiadaban mafia tanah yang diduga telah bersekongkol dengan oknum pejabat BPN Kota Palembang.
Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH mengatakan, bahwa tanah yang dicaplok oknum mafia tanah ini seluas 23.000 meter merupakan lahan kosong.
"Ahli waris ini memiliki surat pancung alas tahun 53, dokumen aslinya ada. Dan mereka sebagai ahli waris, sudah melaporkan kasusnya ke pihak Polda Sumsel di bulan Mei tahun 2023," ujarnya.
"Surat ini jawaban, dari surat kami yang telah diajukan ke Kementrian ATR/BPN. Surat ke bapak Presiden, Kapolri dan Satgas Mafia tanah. Dan saat itu kami sempat gelar perkara di Mabes Polri, terkait proses pembuatan sertifikat 5345 ini, lokasi tanah di Km 8 di Jalan Kolonel H Barlian, RT 33, kota Palembang," tegas Sapriadi.
Dikatanya, bahwa aksi ini bertujuan tujuan untuk menyampaikan pesan ke bapak Presiden RI, yang rencananya akan membuat satgas anti mafia tanah.
"Oknum-oknum mafia tanah di kota Palembang, khususnya terkait dengan masalah yang tengah dihadapi pada saat ini. Surat sedemikian saktinya yang ditandatangani Dirjen Kementrian ATR/BPN, tidak dieksekusi oleh BPN kota Palembang yang punya tanggung jawab. Bagaimana mungkin masyarakat sekelas ahli waris Ki Agus Nanung ini memperoleh keadilan. Kalau surat sehebat dari Dirjen Kementrian BPN saja tidak dijalankan BPN kota Palembang," katanya.
Dengan demikian lanjutnya, maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Bahwa Inilah yang terjadi di kota Palembang, dari itulah pihaknya memberanikan diri menyampaikan aspirasi.
"Inilah yang terjadi di BPN Kota Palembang, kami tidak sedang memfitnah atau menuduh orang per orang di BPN kota Palembang. Tapi secara fakta sudah berapa kali BPN ditangkap dan pernah kena OTT. Berarti kejahatan ini tidak bisa didiamkan," ungkapnya.
Dijelaskannya, meskipun mereka ahli waris yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak, keadilan itu harus diberikan, meskipun terlambat.
"Untuk menyewa pengacara tidak mampu, siapa yang membela mereka, kalau kami tidak bersuara. Bahwa BPN kota Palembang belum maksimal dalam penanganan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jelas pembatalan sertifikat 5344, sertifikatnya Linda Hakim harus dibatalkan. Karena prosesnya ada yang tidak baik. Harapan kami ahli waris mendapatkan keadilan. Kalau tidak, kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi. Kami juga akan buka posko pengaduan korban-korban mafia tanah, biar Palembang ramai sekalian," bebernya.
Ditambahkan Sapriadi, pihaknya bertekad akan menyelesaikan perkara tersebut.
"Bahwa klien kami ahli waris Ki Agus Nanung. Saat ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel, tentang pemalsuan surat, dokumen di bulan Mei tahun 2023. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat itu," pungkasnya. (Ariel)