Notification

×

Tag Terpopuler

Timbun 18 Ribu Liter BBM Ilegal Jenis Solar, Terdakwa Akui Beli dari Sekayu

Friday, September 01, 2023 | Friday, September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T06:05:10Z

Terdakwa Aryani penimbun BBM ilegal akui beli dari Sekayu Musi Banyuasin saat disidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Aryani yang terjerat dalam perkara Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000  liter, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi, menghadiri dua orang saksi dari Polrestabes Palembang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani.


Kedua saksi dari Kepolisian tersebut yakni, Bripka Chandra dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.


Dalam keterangannya saksi Chandra membenarkan melakukan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa.


"Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan Pesan WhatsApp Batuan Polisi (Banpol) yang mengatakan ada gudang minyak ilegal di Singadekane," katanya dalam persidangan, Kamis (31/8/2023).


Dikatakannya, dilokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan. 


"Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ditemukan orang," ujarnya. 


Sementara itu saksi Beno mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang. 


"Terdakwa saat kami introgasi mengakui jika minyak digudang ia yang membawanya," katanya.


Terdakwa Aryani sendiri setelah mendengarkan keterangan saksi membenarkan bahwa sebagian minyak dari dirinya.


"Saya memesan minyak dari Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO)," ujarnya.


Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter. 


"Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari," pungkasnya.


Dalam dakwaan, bahwa kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT 031 RW 010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO). 


Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000  liter.


Selanjutnya setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.


Terdakwa juga mengakui bahwa  memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA, 


Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi  (DPO). 


Setelah sampai digudang milik Efendi  (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.


Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut dicampur dengan solar industri. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update