![]() |
| Kajari Palembang Jhony Wiliam Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar dan Kasi Intelijen Hardiansyah saat melakukan press release penyidikan PT SAI |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menaikan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Sriwijaya Agro Industri tahun 2021-2022 ketingkat penyidikan.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang yang disampaikan pada, Kamis (12/10/2023).
Untuk diketahui, bahwa PT Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI) merupakan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.4.114.901.552, (empat miliyar serratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).
Kajari Palembang Jhony Wiliam Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar melalui Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal PT SAI disebabkan tidak adanya perencanaan.
"Bahwa dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal PT Sriwijaya Agro Industri dari Pemprov Sumsel Kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552, disebabkan karena tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT SAI untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan," jelasnya.
Dikatakannya, dalam tahap penyelidikan tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen dan berdasarkan hal tersebut. Tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah didapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga sehingga dugaan tersebut ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Bahwa penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mengingat dua alat bukti yang cukup sudah didapat, selanjutnya dalam waktu dekat kita akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," tegasnya. (Ariel)
