Notification

×

Tag Terpopuler

Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus PTSL Alang-alang Lebar

Tuesday, October 24, 2023 | Tuesday, October 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-24T10:03:33Z

Tiga terdakwa kasus program PTSL Alang-alang Lebar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, dituntut hukuman pidana selama 5 hingga 4 tahun penjara.


Ketiga terdakwa itu yakni, Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023).


Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarkim dengan pidana selama 4 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara," ujar penuntut umum Syaran Zafizhan saat membacakan tuntutan.


Penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aldani Marliansyah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 321 juta.


Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim, penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara.


Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin pekan depan.


Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update