Notification

×

Tag Terpopuler

PT TBBE Menambang Diatas Fasum, Pemkab Muara Enim Belum Daftarkan Aset ke BPN

Thursday, October 26, 2023 | Thursday, October 26, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T01:58:23Z

Dua terdakwa kasus penjualan aset jalan milik Pemkab Muara Enim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Debi Irawan Kepala Desa Gunung Megang Luar dan Bastari staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum Kejari Muara Enim menghadirkan empat saksi ahli yakni, Dinda Nuryadin, Jus Hendri dari Kanwil BPN Sumsel.


Kemudian Yoan Desianda ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM serta M Deny Maruffal ahli Auditor Muda BPKP Sumsel. 


Dalam persidangan, ahli mengungkapkan jika pihak perusahaan TBBE jelas melakukan kesalahan dalam kegiatan penambangan yang diketahui terdapat fasilitas umum (Fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim.


"Dalam wilayah IUP Pertambangan itu ada fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatannya itu harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Secara internal, pemegang izin tadi harus membuat kajian teknis untuk mengganti area jalan tadi ke tempat yang lain. Ketentuan terkait dengan jalan itu mengikuti perundangan yang berlaku, setelah itu kajian teknis tadi untuk mengganti wilayah tadi," jelas ahli Yoan Desianda dalam persidangan, Rabu (26/10/2023).


Dijelaskannya, terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 134 sampai 136 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


"Untuk melakukan kegiatan pertambangan kepemilikan negara atau hak atas tanah harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu, kalau belum maka tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Yoan saat menjawab pertanyaan dari penuntut umum.


Kemudian ahli dari Auditor BPKP Sumsel, M Deny Maruffal mengungkapkan, jika kegiatan yang dilakukan anak perusahan RMK Energy itu telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan diatas aset milik pemerintah daerah. 


Dia mengatakan, pihaknya menggunakan metode Total Loss saat melakukan perhitungan kerugian negara pada kegiatan penambangan di atas jalan tersebut.


"Kami menggunakan metode total loss, dalam penghitungan itu, kami melihat ada aset yang hilang yang dilakukan kegiatan pertambangan dan dihitung nilai tanah, jalan diatas tanah dan kandungan bawah tanah yang semuanya kami jumlahkan sebesar Rp 1.868.468.610.99. Itulah nilai kerugian negara," paparnya.


Kemudian saat majelis hakim menggali keterangan ahli dari pihak BPN, ahli Jus Hendri justru membenarkan jika aset milik Pemkab Muara Enim itu belum ada Hak Pakai di Badan Pertanahan meskipun sudah terdata di Kartu Invetaris Barang (KIB) milik Pemda. 


"Hak pakai atas tanah itu, memang belum terdaftar di BPN," katanya menjawab pertanyaan hakim. 


"Apakah hal itu wajib?," tanya hakim lagi. 


"Wajib yang mulia, tapi Pemkab Muara Enim belum mendaftarkan ini," ujar ahli.


Seusai sidang tim penuntut umum Kejari Muara Enim Bima Bramasta membenarkan, bahwa aset tersebut belum didaftarkan terkait kepemilikan ke pihak BPN. Namun aset jalan tersebut dianggap legal karena memiliki surat keputusan dari Bupati Muara Enim nomor 5 tahun 2016. 


"Memang kepemilikan aset tersebut tidak dibarengi terkait kepemilikan BPN, namun aset itu tetap legal berdasarkan surat keputusan Bupati Muara Enim tersebut," katanya.


Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, Arya Aditya menilai jika keterangan ahli soal aset yang diklaim milik pemkab Muara Enim yang tidak terdaftar di BPN sudah cukup jelas.


"Soal aset tadi kan sudah dengar sendiri bagaimana faktanya di persidangan tadi," singkatnya.


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.


Bahwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99.


Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update