Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Hakim Tipikor Akan Sidangkan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Tuesday, November 14, 2023 | Tuesday, November 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-14T04:14:57Z

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.


Dalam perkara tersebut menjerat lima tersangka yakni, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.


Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH, mengatakan bahwa perangkat majelis hakim dan jadwal sidang dalam perkara tersebut sudah ditetapkan.


Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada, Jumat (17/11/2023) mendatang.


"Ada lima hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT BA, yang mana Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kalau tidak ada perubahan akan digelar pada hari, Jumat (17/11/2023)," ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).


Edi Saputra Pelawi menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 setiap perkara yang nilai kerugian keuangan negara diatas Rp 50 miliar maka akan diadili oleh lima orang majelis hakim.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa sebelumnya PT Bukit Asam mendirikan  PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai vehicle untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PT Bukit Asam.


Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.


Pemegang saham BSP yakni, PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. 


Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.


Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu, perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP sendiri, beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.


Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. 


BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.


Atas proses akuisisi saham itulah diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar yang menjerat kelima tersangka tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update