Notification

×

Tag Terpopuler

Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Polsek Lais Berhasil Amankan Pelaku

Saturday, December 09, 2023 | Saturday, December 09, 2023 WIB Last Updated 2023-12-09T05:11:44Z


MUBA, SP - Kurang dari 1 jam peristiwa penganiayaan seorang warga Dusun I Village X Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan jajaran Polsek Lais Polres Muba.


Kapolres Muba melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan SD (22) warga Desa Tanjung Agung Timur (TAT) Kecamatan Lais, seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan korban berinisial TLM (20) warga Dusun I Village X Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais meninggal dunia.


"Benar, telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Dusun II Village X Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar AKP Hendra Sutisna, saat dikonfirmasi media ini, (9/12/2023).


AKP Hendra Sutisna menjelaskan, Jum'at, (8/12/2023) sekira pukul 20.30 Wib. di dusun II Village X Desa Tanjung Agung Selatan (TAS) Kecamatan Lais, telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan. 


Pelaku berinisial SD, saat itu sedang melakukan dekorasi ditenda tempat acara resepsi pernikahan di dusun II Desa TAS. Selanjutnya, korban TLM tiba dan dari belakang langsung memiting leher pelaku, yang membuat pelaku hampir terjatuh dari tenda. Kemudian pelaku langsung turun dari tenda  untuk memukul korban, akan tetapi korban langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, namun pisau tersebut terjatuh dan langsung diambil oleh pelaku dan pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali.


Akibat kejadian tersebut,  korban mengalami 1 luka tusuk di dada sebelah kiri dan 1 luka tusuk di punggung belakang sebelah kanan. Korban dilarikan ke RSUD Sekayu dan meninggal dunia saat perawatan.


Usai mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Pebriyanto SH dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 21.00 Wib didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Dusun II Desa Tanjung Agung Selatan.


Selanjutnya, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Unit Pidum Polres Muba guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan. 


"Pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP ,351 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update