Notification

×

Tag Terpopuler

Ahli Investasi Bisnis: Tak Ada Larangan Mengakuisisi Perusahaan yang Tidak Sehat

Thursday, February 29, 2024 | Thursday, February 29, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T13:35:55Z

Penuntut umum menghadirkan ahli investasi bisnis Eko Sumbodo dalam sidang akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis.

 

Dalam keterangannya, ahli berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.


"Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya," terang DR Eko Sumbodo dalam persidangan.


Eko menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.


Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.


"Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan," ujar ahli.


Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.


"Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara," jawab ahli.


Ahli juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.


Saat ditanya lagi oleh majelis hakim ada berapa jenis investasi, ahli mengatakan hanya satu jenis.


"Ahli ya, akuisisi ada berapa jenis?," tanya hakim.


"Sepengetahuan saya hanya satu yaitu, pengambil alih perusahaan atau saham yang sudah dibeli," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update