Notification

×

Tag Terpopuler

SIRA Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Baznas Banyuasin

Wednesday, March 27, 2024 | Wednesday, March 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T05:08:04Z

SIRA melakukan aksi pernyataan sikap meminta usut tuntas pengelolaan dana Baznas Banyuasin 

PALEMBANG, SP - Suara Informasi Masyarakat Sriwijaya (SIRA) meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Banyuasin tahun 2020 - 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp20 miliar dan dana hibah sebesar Rp1,6 miliar yang diduga penggunaannya tidak transparan peruntukannya.


Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat saat melakukan aksi pernyataan sikap di Kejati Sumsel, Rabu (27/3/2024).


Sandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin dan telah ditetapkanya 2 tersangka dari kasus tersebut.


Akan tetapi kata Sandi, selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsi nya jauh lebih besar dari pada itu, yang diduga saat ini sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin.


"Menurut kami harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel. Kasus tersebut, adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 sampai dengan tahun 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp20 miliar dan dana hibah sebanyak Rp1,6 miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya," ungkap Sandi.


Menurutnya, mengingat hal itu adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan.


"Karena memang tugas BAZNAS selaku lembaga pengumpul Zakat, Infaq dan shodaqoh harus benar-benar transparan baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja. Karena yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan," paparnya. 


Dengan demikian lanjut Sandi, SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan supervisi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Banyuasin yang diduga saat ini tengah ditangani oleh Kejari Banyuasin, agar tidak main-main serta tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus tersebut. 


"Kejari Banyuasin harus tegas, karena diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin sebelumnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update