![]() |
| Sidang pembuktian perkara penyelewengan dana desa Tanjung Medang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Keuangan tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022, yang menjerat terdakwa Sodikin Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim yang merugikan keuangan negara Rp. 485.758.618 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/11/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan tujuh saksi diantaranya Sekretaris Desa merangkap PLh Kepala Desa, Bendahara Desa, BPD dan anggota Linmas Desa Tanjung Medang.
Dalam persidangan terungkap, bahwa perangkat desa selama 6 tahun membiarkan terdakwa Sodikin selaku Kepala Desa melakukan penyelewengan dana desa tersebut.
Hal itu diketahui saat majelis hakim, mempertanyakan tugas dan tupoksi saksi Sekretaris Desa dan Bendahara serta BPD yang tidak melakukan pengawasan.
"Saksi tugas saudara sebagai bendahara memegang anggaran apakah benar?," tanya hakim anggota.
"Benar yang mulia, tetapi semua Kepala Desa yang mengelolanya," jawab saksi Suryadi selaku bendahara desa.
"Kenapa dikasihkan kepada Kepala Desa pengelolaan dana desa itu kan tugas saudara," tanya hakim lagi
"Kades yang meminta untuk mengelolanya," jawab saksi.
"Seharusnya saudara protes karena yang memegang uang adalah bendahara, saudara harusnya ingatkan kades bahwa yang bayar gaji perangkat desa, BPD dan linmas adalah sauadara," cecar hakim.
"Saya diam saja, saya takut dimarahi dan dipecat karena saya bekerja kepada Kades," ujar saksi.
Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim lantas mengingatkan apa yang yang sudah dilakukan saksi Sekdes dan bendahara telah membiarkan korupsi terjadi di Desa Tanjung Medang.
"Enam tahun sudah sauadara membiarkan Kades ini menyalahgunakan anggaran, seharusnya kalian mundur bukan malah membiarkan perkara ini terjadi. BPD juga kalau saudara melakukan pengawasan dengan benar tentunya tidak akan terjadi penyelewengan dana desa ini. Itulah fungsi pengawasan, giliran terima honor mau, tanggung jawab lari semua ditanya banyak tidak tahu. Saudara Sekdes dan bendahara kalau tidak ada kemampuan seharusnya mundur," tegas hakim.
Kemudian hakim mengingatkan kepada saksi Plh Kepala Desa Tanjung Medang yang masih menjabat agar kedepan melakukan pembinaan terhadap perangkat desa.
"Sekdes kedepan anak buahnya di bina jangan mau terima honor saja, kalau tidak sanggup mundur jangan sampai ada jilid II dalam perkara ini," seru hakim.
"Siap yang mulia," kata Plh Kades.
"Jangan siap-siap saja saudara," tegas hakim lagi kepada saksi.
Selain itu para saksi mengungkapkan bahwa perangkat desa, BPD hingga 17 anggota Linmas sempat tidak mendapatkan gaji dan honor dari Kepala Desa Tanjung Medang Sodikin.
Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa Sodikin yang menjabat Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012 hingga saat ini. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022 terdapat kerugian dengan total sebesar Rp. 485.758.618.
Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar penuntut umum. (Ariel)
