Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Penjualan Aset di Mayor Ruslan

Wednesday, February 12, 2025 | Wednesday, February 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T14:22:56Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan yang merugikan negara sebesar Rp 11.760.000.000.


Hari ini, sebanyak tujuh orang saksi dari BPN dan Bapenda Kota Palembang hingga pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan diperiksa lagi oleh penyidik Kejati Sumsel, Rabu (12/2/2025).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dan Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.


"Terkait perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, masing-masing saksi diajukan kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa yaitu, CG Kepala Kantor BPN Kota Palembang Tahun 2016, M Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel Tahun 2025, S Kasubag Bankum Biro Hukum Provinsi Sumsel Tahun 2025.


Kemudian MAS selaku Sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan, SB Staf Khusus Bidang Aset Tahun 2016, YH Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang Tahun 2016 dan FW selaku Notaris Pembeli Tanah Yayasan.


Seperti diketahui, modus operandi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan bahwa, prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update