![]() |
Sidang perkara korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim Edison berhalangan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Untuk diketahui Edison dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, karena kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada saat itu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan 5 orang saksi dari pihak BPN.
Saat ditanya majelis hakim terkait ketidakhadiran Edison sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada acara pelantikan CPNS di Kabupaten Muara Enim.
"Penuntut umum selain sejumlah saksi yang dihadirkan ini, Edison tidak hadir ke persidangan alasannya kenapa?," tanya hakim ketua.
"Izin yang mulia yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada pelantikan CPNS di Muara Enim," jawab JPU.
Kemudian majelis hakim meminta agar penuntut umum untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Edison.
"Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang," ujar hakim.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Terdakwa yaitu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)