![]() |
Sidang pembuktian perkara OTT Deliar Marzoeki digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menunjukan barang bukti yang disita dari penggeledahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Sejumlah barang bukti berharga mulai dari jam mewah hingga Handphone yang telah disita itu, diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/5/2025).
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Deliar Marzoeki dan istri mudanya Hesti juga turut serta menyaksikan barang bukti yang diperlihatkan tersebut.
Setelah pemeriksaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan majelis meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan lagi barang bukti sejumlah uang yang turut disita pasca Operasi Tangkap Tangan.
"Baiklah pemeriksaan barang bukti sudah selesai, penuntut umum pada sidang selanjutnya tolang dihadirkan sisa barang bukti sejumlah uang dolar, rupiah dan 117 amplop yang turut disita pada sidang selanjutnya," ujar hakim ketua.
"Baik yang mulia," ujar JPU.
Untuk diketahui, adapun barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dirilis Kejari Palembang yakni berupa, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Kemudian 2 jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Pada rilis sebelumnya, Kejari Palembang telah mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah dokumen.
Terdiri dari uang sejumlah Rp 4 juta didalam tas pribadi milik tersangka Kadisnakertrans Sumsel didalam ruang kerjanya. Kemudian uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.
Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000. Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan penyidik sebanyak Rp 285.600.000.
Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.
Dalam perkara tersebut, Modus yang dilakukan oleh Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. (Ariel)