Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tetapkan Wilson Eks Plt Kadis PMD Sumsel Sebagai DPO

Monday, May 26, 2025 | Monday, May 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T12:27:53Z

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Wilson Eks Kadis PMD Sumsel sebagai Daftar Pencarian Orang 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status Wilson selaku Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan telah dilakukan pemanggilan secara patut.


Akan tetapi, Wilson tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.


"Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan bahwa dalam perkara Pengadaan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel telah melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka dengan inisial W selaku Plt Kadis PMD Sumsel. Yang mana sebelumnya dalam perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Negeri Palembang," jelas Hutamrin, Senin (26/5/2025) sore.


Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson telah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan terakhir dilakukan pemanggilan tanggal 14 Mei 2025 namun tersangka tersebut tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.


"Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang. Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini," tegas Hutamrin.


Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.


Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan dalam perkara lain. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update