Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Serahkan Eks Gubernur Bengkulu Riduan Mukti dan 4 Tersangka ke Kejari Musi Rawas

Friday, May 16, 2025 | Friday, May 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T10:43:13Z

Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II lima tersangka korupsi izin perkebunan kelapa sawit ke JPU Kejari Musi Rawas 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas ke Tim Jaksa Penuntut Umum, Jumat (16/5/2025).


Adapun lima tersangka dalam perkara tersebut yakni, Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, ES Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II terhadap lima tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas.


"Para tersangka tersebut, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang," jelas Vanny.


Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update