![]() |
Sidang gugatan sederhana antara Penggugat dan Tergugat BNI digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Palembang digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/5/2025).
Jade selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah dan pihak Tergugat BNI hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar dengan agenda pemeriksaan berkas.
Seusai sidang pemeriksaan berkas, Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh BNI Cabang Palembang.
“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat,“ujar Lani.
Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.
“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami," ujarnya.
Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menurut ada sekitar Rp 90 juta Rupiah.
Sementara itu, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya karena sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Jalan Merdeka. (Ariel)