Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Melakukan Penganiayaan Terhadap Dokter Koas, Fadilla alias Datuk Divonis 2 Tahun Penjara

Thursday, May 08, 2025 | Thursday, May 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T07:57:48Z

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 terhadap Fadilla alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan Dokter Koas (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Fadilla alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter Koas Muhammad Luthfi selaku Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah yang sempat viral beberapa waktu lalu, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (8/5/2025).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada perdamaian dengan pihak korban.


Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Fadilla alias Datuk kompak menyatakan pikir-pikir.


Pada sidang sebelumnya, terdakwa Fadilla alias Datuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update