Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Rahman Staf Pribadi Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 4 Tahun Penjara

Wednesday, June 18, 2025 | Wednesday, June 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T08:57:26Z

Alex Rahman Staf Pribadi Deliar Marzoeki dituntut pidana selama 4 tahun penjara (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki selama 4 tahun penjara.


Seperti diketahui, Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan. 


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang M Syaran Jafizhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).


Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.


Sementara itu, terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda pada, Senin (23/6/2025) mendatang karena yang bersangkutan sakit. (Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update