Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Eksepsi, Pengacara Yudi Herzandi Singgung Soal Proyek Pembangunan Stragis Nasional

Tuesday, June 03, 2025 | Tuesday, June 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T11:31:53Z

Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi membacakan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Ir Amin Mansur dan Yudi Herzandi membacakan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Penasehat Hukum terdakwa Ir Yudi Herzandi dalam Eksepsinya menyatakan keberatan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H Alim telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.


Bahkan Nurmala juga menyinggung soal Proyek Pembangunan Stragis Nasional dalam pembangunan Jalan Tol Tempino - Jambi.


"Terkait proyek strategis nasional, bahwa dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa H Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino - Jambi," urai Nurmalah didampingi Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia saat membacakan eksepsi secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2025).


Nurmala juga menyoroti terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya tidak cermat.


"Bahwa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut dan dimana dilakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.


Selain itu lanjut Nurmalah, Jaksa Penuntut Umum telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya yaitu, dalam dakwaannya hanya mengutip bunyi Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ayat 1 dan ayat 2 saja, sehingga memahami aturan hukum secara sepotong-sepotong.


"Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan," ujarnya.


Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan menanggapi secara tertulis pada sidang pekan depan.


Seusai membacakan eksepsi, Nurmala menegaskan bahwa dakwaan tersebut kabur yang mana tidak menjelaskan suatu tindak pidana.


"Kemudian peran terdakwa apa yang disebut melakukan tindak pidana, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan bahwa H Alim akan menerima ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih. Disini kami jelaskan bahwa Jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tegas Nurmala.


Kemudian kata Nurmalah, penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu terkesan singkat dan dipaksakan.


"Perkara ini dilakukan penyidikan pada Febuari 2025 lalu, kemudian dalam waktu yang sangat singkat langsung menetapkan tersangka. Padahal semua kegiatan ini diawasi bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional. Penangan perkara ini juga tidak dilakukan pemeriksaan administrasi yakni melibatkan APIP. Disinikan tidak ada kerugian negara, ganti rugi pembebasan jalan tol belum dibayarkan dan baru akan dikaji," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update