Notification

×

Tag Terpopuler

Edison Ngaku Tak Tahu Peta Manual, Hakim: Kok Bisa Tidak Tahu Hal Sepenting Itu?

Monday, June 02, 2025 | Monday, June 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T11:35:37Z

Bupati Muara Enim Edison hadir sebagai saksi dipersidangan kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim Edison mengaku tidak tahu soal peta manual saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.


Hal itu dikatakan Edison kepada majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/6/2025).


Awalnya majelis hakim mempertanyakan terkait Yayasan Batang Hari Sembilan dalam Peta Bangunan Tanah (PBT) yang tidak sama dalam peta manual.


"Terkait Yayasan Batang Hari Sembilan ini adanya bangunan yang pedomannya adalah PBT. Saudara sebagai Kepala BPN apakah PBT itu harus mencantumkan keadaan sesungguhnya fisik dilapangan," tanya hakim ketua.


"Jadi sejak tahun 1997 yang mulia, itu tidak mencantumkan lagi gambar di peta bidang berdasarkan PP 25 tahun 1997, tetapi kalau berdasarkan PP nomor 10 1961 itu gambarnya dicantumkan," jawab Edison.


"Jadi PBT nya dalam perkara ini yang tidak mencantumkan gambar apakah itu tidak melanggar aturan?," tanya hakim ketua lagi.


"Tidak melanggar yang mulia," kata Edison.


Kemudian hakim bertanya lagi kepada saksi Edison soal peta manual yang tidak diketahuinya.


"Soal peta manual saudara tidak tahu sama sekali ya, kok bisa gak tahu hal yang sepenting itu. Atau dari panitia pengukuran tidak pernah memberitahu kepada saudara atau memang disembunyikan, dirahasiakan," cecar hakim.


"Tidak pernah diberitahu, saya benar tidak tahu yang mulia," jawab Edison.


"Itulah makanya kami tanyakan kepada saudara, karena di PBT tidak ada gambar tetapi di peta manual ada," tegas hakim ketua.


Lalu majelis hakim meminta kepada penuntut umum memperlihatkan peta manual dalam persidangan yang disaksikan oleh Edison dan penasehat hukum tiga terdakwa.


Setelah memperlihatkan peta manual kepada Edison, majelis hakim menskor sidang dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.


Untuk diketahui Edison dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, karena kapasitasnya pada saat itu sebagai Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017-2029.


Dalam perkara itu menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update