Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Tangkap Kurir Sabu 11 Kg Saat akan Melakukan Transaksi

Wednesday, June 04, 2025 | Wednesday, June 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T09:30:15Z

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka kurir sabu 11 kilogram 

PALEMBANG, SP - Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang kurir yang membawa 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku bernama Antoni warga Kebun Bunga, Sukarami Kota Palembang diamankan saat akan bertransaksi di Jalan Sukabangun II.


Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, anggota unit 1 Subdit II Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II. 


Setelah melakukan penyelidikan anggota menuju ke lokasi dan memantau situasi sambil menunggu pria yang dicurigai akan melakukan transaksi.


"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku," ujar Harissandi saat press release di Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025).


Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO) dari perintah orang tersebut pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.


"Dia diupah Rp 10 juta tapi uangnya belum dikasih keburu ditangkap duluan," katanya. 


Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas. 


"Dia dapatnya sudah diletakkan di depan toko dalam tas. Orang yang nyuruh pasti melihat dan memastikan kalau barangnya diambil, sekarang lagi kami diburu," jelasnya.


Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh.


"Rencananya sabu ini mau disebar di wilayah Kota Palembang. Kalau keterangan si pelaku dikirim dari Aceh," katanya.


Sementara itu, pelaku Antoni mengaku baru satu kali melakukan pengantaran narkoba, sehari-hari ia bekerja sebagai penjual burung.


"Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa," katanya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Ril)

×
Berita Terbaru Update