Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Noerdin, Edi Hermanto, Rainmar dan Aldrin Tando Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde Mangkrak

Wednesday, July 02, 2025 | Wednesday, July 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T14:04:50Z

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 4 tersangka kasus pasar Cinde Mangkrak 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Cabang  PT Magna Beatum Rainmar Yosandi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (2/7/2025) malam.


Rainmar Yosandi keluar dari gedung Kejati Sumsel pukul 19.00 WIB menggunakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas dan didampingi oleh penasehat hukumnya.


Selain Rainmar Yosandi, Tim Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB.


Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa tim penyidik menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde tahun 2016-2018.


"Modus operandi, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme BGS. Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," urainya.


Kemudian lanjut Aspidsus, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan peran pengganti untuk menjadi tersangka.


"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice). Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegas Vanny.


Vanny menambahkan, adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHAPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update