![]() |
Dua terdakwa pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa pemberi suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Jaksa KPK menguraikan dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa M Fauzi dikenakan subsider selama 4 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.
Seperti diketahui dalam perkara OTT KPK tersebut menjerat empat tersangka lainnya yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU yang dilakukan penuntutan terpisah. (Ariel)