Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum F Bantah Tuduhan Dugaan Penipuan Anggota Polri soal PTDH dan Calon Bintara

Thursday, July 24, 2025 | Thursday, July 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T14:06:36Z

Kuasa hukum F memberikan keterangan pers terkait tuduhan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - F yang merupakan ibu Bhayangkari melalui kuasa hukumnya membantah keras atas tuduhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terhadap anggota Polisi yang hendak di PTDH dan calon Bintara.


Diketahui sebelumnya, F telah dilaporkan dengan dua laporan berbeda oleh L dan A melalui kuasa hukumnya atas kasus dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.


Lantaran F mengaku bisa membatalkan PTDH seorang anggota polisi di OKI berinisial L dan meloloskan calon bintara yang dibawa oleh A, dan mengaku kenal dekat orang istana kepresidenan. Namun tidak satupun yang berhasil bahkan L tetap dikenakan sanksi PTDH.


L adalah seorang anggota polisi di OKI yang diberi sanksi PTDH oleh institusi Polri. Sedangkan A juga sama, namun ia bermaksud minta bantuan Bhayangkari F agar anaknya dan 5 orang lainnya lulus seleksi calon bintara.


Kuasa hukum F, yakni Dedek dan Alex Noven mengatakan, kalau kliennya tidak ada sama sekali niatan atau menipu. Bahkan menurutnya, F tidak menjanjikan kepada L dan A dapat membatalkan PTDH ataupun meloloskan calon bintara.


"Awalnya klien kami ibu F memasang status WA yang isinya anaknya lulus Akpol. Mengetahui itu A bersama L datang ke rumah ibu F, dengan maksud menanyakan apakah beliau bisa membantu mereka," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).


Menurut Dedek, orang yang mengaku bisa meloloskan calon bintara dan membatalkan PTDH itu adalah M, pria yang mengaku bekerja di Istana Presiden sebagai staf sipil serta perempuan inisial D, istri M.


"M ini mengaku kerja di istana negara, ya lingkungan kepresidenan. Dibilang kenal, memang kenal secara bisnis dengan klien kami," katanya.


Lanjut Dedek, saat L dan A ke rumah kliennya lalu video call M, disitu M meyakinkan kedua pelapor agar percaya bahwa bisa membatalkan PTDH dan lulus calon Bintara.


"Ibu F tidak pernah menjanjikan bisa membatalkan PTDH, justru kedua pelapor ini saat video call mendengar iming-iming dari si M bisa makanya mereka percaya. Dan pada saat video call itu juga, M menyarankan agar uang tersebut ditransfer ke rekening ibu F," tuturnya.


Dari komunikasi tersebut, L dan A bernego dengan M soal harga yang ditawarkan untuk memuluskan tujuannya. Sedangkan kliennya hanya menyaksikan.


"Dari ibu sudah bilang tidak bisa karena bukan kewenangannya. Tapi L dan A ini tetap mau minta tolong, makanya dihubungkan dengan M. Soal harga itu dari L dan A sendiri yang menentukan setelah bernego dengan M," ujarnya.


Dedek menambahkan, bahkan kliennya sudah mengembalikan sebagian uang kepada L dan A sebagai bentuk tanggung jawab. Meskipun tidak membayar seluruhnya.


"Perlu diingat sudah pernah ada pengembalian Rp 250 juta oleh ibu F kepada L dan A. Untuk L Rp 50 juta sisanya Rp 200 juta dikasih ke A," bebernya.


Sampai saat ini, M dan D tidak bisa dihubungi bahkan pada 16 Juni 2025, pihaknya sudah melaporkan pasangan suami istri tersebut atas dugaan penipuan masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH.


Laporan tersebut sudah diproses di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.


"Klien kami juga korban dari M dan D. Sudah dibuat laporannya dari tanggal 16 Juni 2025, laporan kami berjalan dan berproses disana," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update