Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Pagaralam Bahas PKKPR Aktifitas PT Sinar Dempo

Thursday, July 31, 2025 | Thursday, July 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T11:53:30Z


PAGARALAM, SP - Pemerintah Kota Pagar Alam membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) aktifitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya milik PT. Sinar Dempo Bangun Persada yang berlokasi di kawasan Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, dengan luas lahan sekitar 4.171,86 meter persegi.


Namun, pemberian izin akan diberikan dengan beberapa catatan-catatan penting yang harus dipenuhi oleh PT. Sinar Dempo Bangun Persada, seperti pemanfaatan beberapa lahan yang berdekatan dengan sungai dan permukiman warga, pengolahan limbah oli dengan pembangunan IPAL, kebersihan serta lainnya, dan diketahui permohonan perizinan baru diajukan di tahun 2025 ini.


"Usulan dari pihak PT. Sinar Dempo Bangun Persada, dengan ini kita berikan rekomendasi, dengan catatan satu, harus memenuhi semua aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, kemudian seluruh catatan yang ada dalam berita acara, antara lain, izin pengelolahan limbah, baik limbah sungai maupun rumah tangga, termasuk sampah untuk dipenuhi oleh pihak PT. Sinar Dempo," ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution, saat memimpin rapat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Kamis (31/07/2025).


Namun disetiap semester, lanjut Sekda Dahnial, setiap poin yang ada dalam aturan harus dilaporkan, dibuatkan laporan kepada Wali Kota Pagar Alam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam. (Rep)

×
Berita Terbaru Update