Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

Wednesday, July 30, 2025 | Wednesday, July 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T05:37:59Z

Saharudin terdakwa kasus dana desa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Saharudin Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Muratara dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Pasalnya, Saharudin terdakwa Saharudin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).


Dalam amar putusannya,majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsidier 4 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain dihukum pidana terdakwa juga dibebankan membayar uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sementara itu Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update