Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Pagar Alam, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Wednesday, July 09, 2025 | Wednesday, July 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T10:39:25Z


PAGARALAM, SP - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.


Ketiga pelaku yang ditangkap yakni M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36). Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, sementara salah satu pelaku juga positif mengonsumsi ganja.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket shabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja seberat 14 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.


Kasi Humas Iptu Mansyur. SH menyebut, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Polisi juga tengah melakukan pengembangan perkara serta koordinasi dengan BNNK Kota Pagar Alam dan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya dan ancaman hukum dari peredaran gelap narkoba. (Rep)

×
Berita Terbaru Update