Palembang, SP - Usai melakukan penggeledahan pada dibeberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan, yakni :
1. Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan tempat di jalan Slamet Riyadi
2. Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. Selasa,(19/08/2025). Kejaksaan Negeri Palembang Menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, selain itu, diklaim telah kantongi dua alat bukti.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan, dimana tim kejaksaan Kota Palembang telah melakukan Penyelidikan sebelumnya yang telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pengadaan bahan bangunan dan kontruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.
Penggeledahan ini sesuai dengan surat Nomor : SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025.
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar melakukan press release, menjelaskan Pada proses penggeledahan telah mengamankan dokumen-dokumen, Barang bukti elektronik, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
"Anggaran proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000, pada Tahun Anggaran 2024, yang digunakan untuk 131 titik pekerjaan, dimana terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaannya berdasarkan SPJ yang disampaikan," Jelasnya, Rabu (20/08/2025).
Lebih lanjut, Hutarmin menjelaskan telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dan menegaskan akan melakukan pendalaman serta meminta kepada siapapun untuk mendukung dan tidak melakukan perintangan dalam perkara ini. (Young Al)