PALEMBANG,SP- Pemeriksaan terkait indikasi tipikor pada Dinas Perkimtan Kota Palembang terus dilakukan Kejari Palembang,Senin,(29/09/2025), giliran mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang diperiksa Kejari Palembang selaku Pengguna Anggaran,(PA) tahun 2024.dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Selain itu,pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai pada Dinas Pekimtan Kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen M.Fachri Aditya,SH,mengatakan,Agenda pemeriksaan saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang. Senin 29 September 2025.
- HK,MF : Pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang
- MA : PA Tahun anggaran 2024 Dinas Perkimtan. Total ada 3 saksi yang di periksa hari ini yang dimulai pukul 09.00 Wib s/d 15.00 Wib.
"Masing masing saksi diberikan 20-25 Pertanyaan." kata Fachri.(*)