PALEMBANG,SP - Kejaksaan Negeri Palembang terus melakukan pemeriksaan terkait indikasi tipikor pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Setelah pihak terkait dalam perkara tersebut,Kamis,(18/09/2025).
Kejaksaan Negeri Palembang memanggil Pejabat Pembuat Komitmen,(PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran,(KPA) anggaran tahun 2024 untuk diminta keterangan terkait indikasi tipikor pada Dinas Perkimtan Kota Palembang anggaran tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen M.Fachri Aditya,SH,mengatakan. Pemeriksaan, kamis 18 September terkait indikasi korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Y dan H dari Dinas Perkimtan", kata Fachri.(*)