Notification

×

Tag Terpopuler

Tersangka Penjagal Ratusan Kucing Tipu Warga Jual Kambing Muda

Friday, September 05, 2025 | Friday, September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T13:30:00Z


PAGARALAM,SP - Tersangka penjagal ratusan kucing, Sujadi (55) ngaku punya trik tersendiri untuk menarik perhatian ratusan kucing liar yang diincarnya untuk disembelih dan dijajakan ke masyarakat sekitar.


Bahkan Sujadi ngaku membohongi para pembeli yang merupakan warga Pagar Alam itu dengan menyebut daging kucing tersebut adalah daging kambing muda.


Pria asal Lampung yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ngaku cukup dengan memanggil 'manis- manis' lalu kucing kucing pu mnendekat dan berkumpul, disaat itulah Sujadi langsung menangkap kucing-kucing itu. 


Setelahnya, kucing-kucing yang terkumpul itu dijagal kemudian dibersihkan lalu dijual ke sejumlah pelosok Kota Pagar Alam.


"Kucing-kucing itu adalah kucing liar yang biasa ngumpul di tempat-tempat sampah. Saya dekati dengan memanggil manis-manis biar terasa akrab," katanya, di Polres Pagaralam  kepada sejumlah awak media, Jum'at (5/9/2025) .


Lebih lanjut, menurut bapak 1 anak ini, ide jualan daging kucing yang disebutnya daging 'kambing muda' ini karena tertarik dengan kata-kata pemburu yang melintas di pondoknya. 


"Mereka (pemburu, red) mengatakan kalau hasil buruannya (babi hutan) dijual di pasaran, dan kalau tak dapat buruan jual daging kucing," tiru Sujadi. 


Karenanya selama hampir 4 bulan Sujadi menjual daging kucing dengan mengatakan daging yang dijualnya ini merupakan daging kambing muda, padahal daging kucing. 


Dan hasil penjualan yang didapat dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Sehari bisa 2 hingga 5 kilogram daging terjual, per kilo dijual paling murah Rp80 ribu," katanya.


Sebelumnya diberitakan, melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Rabu, 3 September 2025 sekiranya pukul 16.35 wib berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujadi (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.


Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.


“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan.


Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.


“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.


Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan. (Rep)

×
Berita Terbaru Update