Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Punya Buku Nikah, 44 Pasangan Dinikahkan Lagi

Thursday, October 02, 2025 | Thursday, October 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T07:00:47Z



PALEMBANG,SP - Masih banyaknya masyarakat yang sudah menikah tapi tidak punya buku nikah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar nikah massal, di Kambang Iwak, Kamis (2/10/2025). 


Sebanyak 44 pasangan yang sudah pernah menikah belasan tahun lalu ini, sebelumnya diarak menggunakan kereta api mini, mobil goes, serta odong-odong dari Kantor Walikota Palembang ke Hotel Swarna Dwipa untuk melaksanakan resepsi pernikahan.


Pasangan pengantin ini juga dari pantauan ada yang memang hanya duduk berpasangan, dan tidak sedikit juga yang membawa serta anaknya yang sudah SD hingga masih balita.


Agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Kota tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.


Pada kesempatannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, bahwa acara nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada masyarakat.


Ia menambahkan, dengan terselenggaranya nikah massal ini, diharapkan dapat menjadi sebuah langkah pasti bagi pasangan yang selama ini belum mendapatkan buku nikah.


"Dengan mendapatkan buku nikah, maka pasangan ini telah mendapatkan kepastian hukum dan pernikahan telah diakui negara dengan mendapatkan buku nikah," jelas Aprizal.


Ia juga menyampaikan bahwa agenda nikah massal, akan dilangsungkan terus setiap tahunnya. "Melalui arahan Walikota Kota, agenda nikah massal akan diselenggarakan terus setiap tahunnya," terang Aprizal.


Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Ichsanul Akmal mengatakan, sebanyak 43 pasang tercatat sebagai pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangan satu pasangan lagi benar - benar pasangan yang baru menikah.


Disampaikannya, kegiatan nikah massal ini sangat penting bagi pasangan baru dan juga pasangan lama yang belum memiliki buku nikah.


"Karena selama ini masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah, ini merupakan agenda untuk melegalkan status pasangan sah secara hukum," jelasnya.


Menurut Ichsanul, dengan tercatatnya status pernikahan sah secara negara, maka pasangan akan mendapatkan dokumen buku pernikahan yang memiliki fungsi untuk mengurus hak anak dan juga waris.


"Kedepannya kami juga berharap Kepada Ketua Pengadilan Agama, agar dapat terus bekerjasama dengan Pemkot Palembang, dalam hal membantu masyarakat," ujarnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update