PALEMBANG,SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal melakukan revisi peraturan walikota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Hal ini mengingat masih banyaknya didapati reklame yang tidak berizin yang merusak estetika kota hingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten II Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, dengan revisi Perwali itu nantinya mendukung peningkatan PAD dari aspek perizinan reklame, dan penataan reklame untuk mendukung estetika kota.
"Kita rapatkan dengan beberapa instansi terkait soal point yang akan direvisi. Tapi yang pasti tujuannya bermuara untuk peningkatan PAD dan estetika kota," katanya, Senin (6/10/2025).
Data sebelumnya seperti yang diungkapkan Walikota Palembang Ratu Dewa bahwa ada 900 reklame dan baliho yang tidak berizin, ini juga sudah diminta OPD dan camat mendata reklame dan akan dikroscek/ sinkronisasi data dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Jika tidak ada izin kita akan lakukan pembongkaran," ujarnya.
Dengan revisi ini diharapkan ada peningkatan PAD, advertising dan masyarakat tertib perizinan dan pembayaran retribusi reklame. "Camat dan OPD terkait akan turun mengecek reklame media luar ataupun papan toko," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard melanggar aturan Perda. Setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG," ujarnya. (Ara)