PALEMBANG,SP - Antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dikeluhkan masyarakat karena harus antre berjam-jam akhirnya mendapat solusi.
Dalam aturan baru ada 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diatur, 4 SPBU di antaranya tidak menyalurkan dan 14 SPBU hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.
Kebijakan tersebut diambil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akibat antrean panjang truk dan kendaraan roda empat di SPBU yang terjadi beberapa waktu belakangan.
"Sudah ditentukan mana SPBU yang menjual BBM jenis solar dan mana yang tidak, agar pengendara tidak numpuk di satu SPBU," kata Herman Deru, Rabu (19/11/2025).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyebut kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru soal solar menjadi perhatian dan siap mentaati.
"Kami siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel," kata Rusminto, Rabu (19/11/2025).
Pemprov Sumsel melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 menyatakan adanya teknis dan pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di SPBU kota palembang.
Dalam aturan itu, memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, yakni SPBU Celentang-Kenten-Sako, Jalan Ahmad Yani Plaju, dan Demang Lebar Daun. Sementara 14 SPBU lainnya tetap melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
SPBU yang diizinkan tetap melakukan pelayanan yakni di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.
Kemudian di SPBU Jalan R. Soekamto, Kol. H. Burlian Km 7, A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan SPBU Jalan Gubernur H. Bastari Kota Palembang.
Menurut Rusminto, kebijakan yang diterapkan Herman Deru cukup strategis. Aturan itu juga diharapkan bisa menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
"Terutama di SPBU yang potensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada disekitarnya," katanya.
Ia menyampaikan, langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian Bio Solar subsidi agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat bisa mendorong target sasaran penerima subsidi sesuai kategori.
"Pengaturan ini memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak," jelasnya.
Sementara untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi.
Sosialisasi tersebut dilakukan, lanjutnya, agar kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Palembang tersedia.
"Catatannya, selama kendaraan berhak masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang," jelasnya.
Rusminto menjanjikan, pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU. Dia juga berupaya agar Pertamina bisa terus sinergi dengan Pemprov Sumsel, Kepolisian dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan kondusif di titik SPBU. (Ara)
