PAGAR ALAM,SP - Lambannya Kejari Pagaralam menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek bahu jalan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dimungkinkan adanya intervensi mengingat sudah dilakukan penggeledahan di kantor PUTR Pagaralam sebelumnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025 sudah terlalu lama sehingga berpotensi hilangnya barang bukti.
"Bila terlalu lama bisa menghilangkan barang bukti," kata Feri Kurniawan, Jum'at (5/12/2025) kepada media ini.
Lanjut Feri, Audit BPK Perwakilan Sumsel terkait kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan tidak boleh di mintakan kembali audit ke BPKP Perwakilan Sumsel karena akan merubah substansi penyidikan dan dualisme audit. "Pakai saja audit yang sudah ada," ujarnya.
Dua alat bukti sudah terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan dan hanya butuh keterangan tambahan saja dari ahli untuk gelar perkara penetapan tersangka. "Kan dua alat bukti sudah terpenuhi, jadi sejatinya sudah ada tersangka dalam konteks ini," kata Feri.
Kejari Pagaralam sebaiknya segera menetapkan tersangka karena sudah jelas ada kerugian negara dan audit BPK Sumsel. Perkara ini akan merusak citra kejari pagaralam karena proses penyidikan yang terlalu lama seolah ada intervensi dari luar. Keberanian Kejari Pagaralam sedang diuji untuk menetapkan tersangka.
"Segera tetapkan tersangka nya karena diyakini Kajari Pagaralam yang baru, Ira Febriana cukup terkenal tegak lurus, tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, seperti dilakukan saat Ira menjabat Kajari Kepulauan Mentawai," kata deputy K-MAKI Sumsel ini.
Diberitakan sebelumnya Kajari Pagaralam Dr.Ira Febriana SH.M.Si akan segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek bahu jalani di Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara di dinas PUTR Kota Pagaralam. (Rep)
